CERDAS, DISIPLIN, MANDIRI, SOLIDER, BERTAKWA

TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR PANGUDI LUHUR YOGYAKARTA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Tata tertib merupakan salah satu pedoman bagi sekolah dalam pelaksanaan Visi dan Misi Sekolah.Tata Tertib disusun untuk menciptakan suasana kehidupan sekolah yang kondusif bagi terlaksananya Proses Belajar Mengajar yang bermutu. Tata tertib berlaku untuk semua siswa SD Pangudi Luhur Yogyakarta tanpa kecuali, pada jam sekolah dan jam kegiatan resmi sekolah.
BAB II

POLA PIKIR BERTUMBUH

Pasal 2

Seluruh warga SD Pangudi Luhur harus mengembangkan pola pikir bertumbuh (growth mindset) dan mengembangkan sikap-sikap serta pemahaman sebagai berikut:

  1. Jika saya mengalami kegagalan, berarti kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang.
  2. Saya suka mencoba hal-hal yang baru.
  3. Saya bisa mempelajari apapun yang saya mau pelajari.
  4. Tantangan membantu diriku untuk bertumbuh.
  5. Usahaku dan sikapku menentukan kemampuanku.
  6. Umpan balik merupakan hal yang membangun.
  7. Saya terinspirasi oleh keberhasilan orang lain.
BAB III

KEDISIPLINAN MASUK DAN MENINGGALKAN KELAS

Pasal 3
Jam Sekolah

a. Siswa harus sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
b. Jam Sekolah di SD Pangudi Luhur Yogyakarta di atur sebagai berikut:
Senin-Kamis
Kelas 1 masuk pukul 06.55 dan pulang pukul 10.00.
Kelas 2 masuk pukul 09.30 dan pulang pukul 13.00.
Kelas III-IV masuk pukul 06.55 dan pulang pukul 13.00
Kelas V-VI masuk pukul 06.55 dan pulang pukul 13.15
c. Setelah bel tanda masuk berbunyi siswa harus :
Berbaris di depan kelas dan disiapkan oleh ketua kelas masing-masing
Siswa masuk kelas secara bergiliran dengan berjabat tangan dengan guru (menyesuaikan).
Siswa mengikuti doa pagi melalui sentral bersama guru.
Ketua kelas memimpin salam kepada Guru.
Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars SD Pangudi Luhur Yogyarta.

Pasal 4
Keterlambatan masuk sekolah

Dalam hal siswa terlambat ke sekolah diatur sebagai berikut:

  1. Siswa harus melaporkan diri dan meminta surat ijin kepada Guru Piket.
  2. Siswa yang terlambat menunggu di luar kelas sampai doa selesai dilaksanakan.
  3. Siswa yang terlambat lebih dari 5 kali dikenai sanksi oleh sekolah berupa pembinaan.
Pasal 5
Meninggalkan Lingkungan Sekolah pada Jam Sekolah
  1. Siswa meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir harus meminta izin kepada Guru Kelas dan Guru Piket. Untuk hal-hal tertentu surat izin tersebut harus diketahui oleh Kepala Sekolah.
  2. Selama istirahat berlangsung, siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin guru piket/ petugas keamanan.
Pasal 6
Tidak Masuk Sekolah

Dalam hal siswa yang tidak dapat masuk sekolah diwajibkan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wali Kelas/Guru Piket pada hari itu juga, melalui telpon/SMS.
  2. Tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari tiga hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  3. Dalam hal siswa tidak masuk karena keperluan keluarga (misalnya keperluan perkawinan dan acara yang lain), orang tua harus menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Sekolah minimal 2 hari sebelum pelaksanaan.
  4.  
BAB IV

SERAGAM SEKOLAH DAN PENAMPILAN DIRI

Pasal 7
Seragam Sekolah
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap, dengan :
  1. Bersih dan rapi, baju dimasukkan dan menggunakan ikat pinggang sesuai ketentuan yang berlaku di SD Pangudi Luhur Yogyakarta.
  2. Seragam Sekolah diatur sebagai berikut:
    Senin
    Baju putih, rok/celana merah, bertopi, berdasi merah, ikat pinggang hitam, kaos kaki berlogo SD Pangudi Luhur Yogyakarta, dan sepatu hitam (tali sepatu hitam).
    Selasa
    Baju putih, rok/celana merah, berdasi merah, ikat pinggang hitam, kaos kaki berlogo SD Pangudi Luhur Yogyakarta, dan sepatu hitam (tali sepatu hitam).
    Rabu
    Baju putih, rok/celana biru, berdasi biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki berlogo SD Pangudi Luhur Yogyakarta, dan sepatu hitam (tali sepatu hitam).
    Kamis
    Baju putih, rok/celana biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki berlogo SD Pangudi Luhur Yogyakarta, dan sepatu hitam ( Kelas 1,2,3).  Baju Batik YPL Kamis Pahing: Mengenakan pakaian gagrak Jawa Yogyakarta.
    Jumat
    Kelas IV, V, dan VI baju Pramuka
    Kelas I, II, dan III Baju putih, rok/celana biru, berdasi biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki berlogo SD Pangudi Luhur Yogyakarta, dan sepatu hitam (tali sepatu hitam).
Pasal 8
Larangan
  1. Siswa dilarang membawa dan mengenakan perhiasan yang berlebihan di lingkungan sekolah.
  2. Siswa dilarang berdandan secara berlebihan seperti :
    Mengecat rambut dan atau dandanan rambut yang tidak sesuai peraturan sekolah.
    Menggunakan make up seperti lipstick, bulu mata palsu, eye shadow, dll kecuali untuk pentas.
BAB V

DISIPLIN BELAJAR, KEBERSIHAN DAN SOPAN SANTUN

Pasal 9
Disiplin belajar
  1. Setiap siswa wajib mempersiapkan diri dengan membaca bahan pembelajaran di rumah, sebelum memasuki ruang kelas.
  2. Setiap siswa wajib membuat catatan belajar yang bersih, rapi dan mudah dibaca.
  3. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan belajar di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
  4. Setiap siswa harus menaati jadwal kegiatan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan sekolah lainnya.
  5. Siswa tidak dibenarkan bermain sepakbola, ataupun olah raga yang lain di lingkungan sekolah di luar jam olah raga dan ekstrakurikuler.
Pasal 10
Kebersihan Sekolah/Kelas
Dalam hal menjaga kebersihan kelas diatur sebagai berikut:
  1. Regu piket kelas secara bergiliran bertugas menjaga, merawat, dan menciptakan ketertiban serta kebersihan kelas.
  2. Setiap regu piket kelas yang bertugas, hendaknya menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas yang terdiri dari: penghapus, papan tulis, papan pajang, pengaris, spidol, dan kapur.
  3. Setiap regu piket mempunyai tugas:
    Menjaga keamanan dan ketertiban kelas.
    Mengisi buku piket kelas.
    Membersihkan dan mengatur ruangan kelas.
  4. Bagi siswa pengendara sepeda di sekolah, wajib mengatur sepeda dengan rapi, memasang standar, dan memasang kunci pengaman.
  5. Setiap siswa membiasakan diri menjaga kebersihan kamar mandi/toilet, halaman sekolah, aula, dan lingkungan sekolah.
  6. Siswa tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan tipe-x.
Pasal 11
Sopan santun komunikasi Pergaulan

Dalam berkomunikasi pergaulan dengan sesama berlaku prinsip-prinsip berikut:

  1. Satu orang bicara yang lain mendengarkan dengan baik.
  2. Menggunakan Bahasa tutur kata baik dalam menyampaikan pendapat.
  3. Mengucapkan permisi jika lewat di depan orang yang lebih tua (Bruder, Bapak/Ibu Guru, dan Karyaan, serta tamu).
  4. Mengetuk pintu dan memberi salam jika masuk ruangan.
  5. Mengucapkan salam dengan teman, karyawan, guru, ataupun kepala sekolah pada waktu bertemu.
  6. Saling menghormati dan menghargai kekhasan sesama dalam kehidupan bersama di lingkungan sekolah dan masyarakat.
  7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan atau jasa dari orang lain.
  8. Menggunakan bahasa dengan sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang yang lebih tua dan teman sebaya.
  9. Berani menyampaikan sesuatu yang salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
Pasal 17
Larangan-larangan
  1. Siswa dilarang berkelahi, baik sesama siswa satu sekolah maupun dengan siswa sekolah lain, di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah yang membawa nama
  2. Siswa dilarang melakukan kekerasan terhadap sesama siswa baik secara verbal, fisik maupun secara psikologis berupa ancaman.
  3. Siswa dilarang membawa senjata tajam atau barang-barang yang dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain.
  4. Siswa dilarang membawa gambar, foto, film yang masuk dalam kategori pornografi.
BAB VI

PEMANFAATAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBELAJARAN

Pasal 12
Office 365 sebagai platform belajar
  1. Setiap peserta didik SD Pangudi Luhur Yogyakarta memperoleh account Office 365 lisensi A1 secara gratis dan dapat digunakan untuk bekerja secara online.
  2. Platform Microsoft Office 365 yang digunakan sebagai media belajar online dan tempat memberikan tugas-tugas Maka peserta didik diwajibkan mengakses Teams yang dibuat oleh Wali Kelas masing-masing.
  3. Peserta didik wajib menguasai minimal 5 aplikasi dalam Office 365 untuk mendukung pencapaian kompetensi belajar selama 6 tahun di SD Pangudi Luhur. Aplikasi yang dimaksud adalah Teams, MS Word, MS Excell, MS Power Point dan Sway.
Pasal 14
Green and Clean School
  1. SD Pangudi Luhur hendak mewujudkan cita-cita menjadi green school yang ramah lingkungan.
  2. Salah satu program adalah pengurangan penggunaan kertas di lingkungan Sekolah guna menyelamatkan hutan Indonesia.
  3. Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, dan Ujian Sekolah dimungkinkan untuk dilaksanakan secara online menggunakan Microsoft Forms secara bertahap.
Pasal 15
Laptop dan gadget

Dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk ketrampilan abad 21 beberapa ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi laptop dan gadget di atur sebagai berikut:

  1. Laptop/gadget sedapat mungkin dipersiapkan oleh orang tua siswa.
  2. Laptop/computer PC/gadget digunakan untuk mendukung pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas terutama di kelas IV – VI.
  3. Laptop/Gadget dapat dibawa ke sekolah hanya untuk keperluan pembelajaran, ujian dan penyelesaian tugas-tugas sekolah atas permintaan Guru Kelas masing-masing yang akan diinformasikan sebelumnya.
  4. Laptop/gadget yang dibawa ke sekolah dititipkan kepada Wali Kelas selama pelajaran berlangsung; dan di keluarkan kembali pada saat akan digunakan untuk pembelajaran.
  5. Bagi yang memiliki laptop/gadget diharapkan berbagi penggunaan dalam kelompok.terutama besama teman-teman yang tidak memiliki perangkat.
  6. Di luar kepentingan pembelajaran laptop/gadget tidak diperkenankan di bawa ke sekolah.
  7. Siswa wajib menjaga dan memelihara gadget/laptop miliknya. Kerusakan dan kehilangan gadget/laptop dilingkungan sekolah menjadi tanggung jawab siswa sendiri.
BAB VII

S A N K S I

Pasal 19
Pelanggaran terhadap Tata Tertib Siswa dapat dikenakan sanksi berupa :
  • Teguran Lisan Pertama
  • Teguran Lisan Kedua
  • Teguran Lisan Ketiga
  • Peringatan Tertulis
  • Dikomunikasikan dengan Orang Tua /Wali
BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Siswa akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Kepala Sekolah.